Mulai pertengahan 2025, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menetapkan aturan baru terkait pengurusan KTP elektronik. Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing kini bisa membuat atau memperpanjang KTP-el tanpa harus membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Kebijakan ini dilakukan untuk memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalisir potensi pungutan liar. Dengan sistem kependudukan yang semakin terintegrasi, verifikasi data bisa dilakukan secara digital sehingga proses administrasi menjadi lebih singkat.

Syarat Terbaru Pembuatan KTP-el

Untuk WNI yang ingin membuat KTP-el pertama kali, syaratnya sederhana. Pemohon harus berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Selain itu, cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga yang sudah diperbarui.

Untuk WNA pemegang izin tinggal tetap, persyaratannya sedikit lebih lengkap. Pemohon harus berusia 17 tahun atau sudah menikah, membawa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi paspor, serta fotokopi izin tinggal tetap. Syarat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Mengurus KTP Hilang atau Rusak

Jika KTP hilang atau rusak, warga tetap bisa mendapat penggantian dengan menyiapkan dokumen pendukung. WNI cukup membawa surat keterangan hilang dari kepolisian, KTP lama yang rusak jika ada, dan fotokopi Kartu Keluarga. Untuk WNA, tambahkan fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

Perbedaan KTP WNI dan WNA

KTP untuk WNI dan WNA memiliki perbedaan pada warna dan masa berlaku. KTP WNI menggunakan blangko berwarna biru dan berlaku seumur hidup. KTP WNA menggunakan blangko oranye dan masa berlakunya menyesuaikan izin tinggal tetap yang dimiliki.

Informasi yang tercantum juga berbeda. KTP WNI berbahasa Indonesia dan menampilkan data lengkap mulai dari nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, alamat, hingga kewarganegaraan. KTP WNA berbahasa Inggris dengan informasi terbatas pada data pokok seperti jenis kelamin, agama, pekerjaan, status perkawinan, dan masa berlaku.

Tips Agar Proses Cepat

Pastikan data di Kartu Keluarga sudah benar sebelum mengajukan permohonan KTP. Jika ada perubahan seperti alamat atau status pernikahan, lakukan pembaruan KK terlebih dahulu. Bagi WNA, pastikan paspor dan izin tinggal tetap masih berlaku saat pengajuan.

Dengan kebijakan baru ini, proses pengurusan KTP-el semakin cepat dan sederhana. Warga tidak perlu lagi bolak-balik minta tanda tangan RT atau RW. Semua langkah bisa diselesaikan di Dukcapil atau layanan online yang tersedia di masing-masing daerah.