
Cara Cepat Upload NOP Susulan Kolektif untuk RT, PPRS, dan Badan Hukum
Kenapa Perlu Upload NOP Susulan Kolektif?
Sebagai ketua atau pengurus RT, PPRS, atau badan hukum yang mengelola banyak unit properti, kamu pasti sering berurusan dengan data NOP (Nomor Objek Pajak). Data susulan sering muncul karena:
Perubahan kepemilikan properti
Tambah unit bangunan baru
Koreksi data yang sebelumnya keliru
Untungnya, kini semua bisa diunggah sekali banyak alias kolektif lewat website pajakonline.jakarta.go.id. Hemat waktu, tenaga, dan bikin data lebih rapi!
Berikut Ini Cara Upload NOP Susulan Kolektif Lewat pajakonline.jakarta.go.id
1. Akses Website Pajak Online
Buka website pajakonline.jakarta.go.id
Pilih menu “E-SPPT”
Klik “Daftar E-SPPT Massal”
Untuk login, klik tombol “Klik Di Sini”
2. Login ke Akun
Masukkan email dan password yang sudah terdaftar
Centang kotak “I’m Not A Robot”
Klik tombol “Masuk”
3. Unduh Template Data
Klik menu “Unduh SPPT”
Pilih opsi “Unggah Daftar NOP”
Klik tombol “Download Template Data NOP”
4. Isi Template Data
Buka file Excel template yang sudah diunduh
Isi data sesuai format yang diminta, seperti:
Nomor Objek Pajak
Nama Wajib Pajak
Alamat Objek Pajak
Luas tanah/bangunan, dll
Pastikan semua data valid dan sesuai dokumen resmi!
5. Unggah Data
Kembali ke website pajakonline
Klik “Telusuri” untuk memilih file yang sudah diisi
Klik “Upload Data”
6. Konfirmasi Upload
Jika data berhasil diunggah, klik “OK”
Akan muncul tabel berisi data NOP yang sudah berhasil diunggah
7. Cek Status Upload
Masuk ke menu “Riwayat Unggah” pada tab “Detail”
Klik ikon kaca pembesar untuk melihat data yang berhasil diunggah
8. Cek Data yang Gagal Unggah
Pada kolom “Status Unggah”, pilih “Unggah Data Gagal”
Akan muncul keterangan kenapa data gagal diunggah (misalnya format salah, data kurang lengkap, dll.)
Tips Supaya Upload NOP Lancar Jaya
✅ Gunakan data terbaru
✅ Hindari karakter aneh (misalnya tanda kutip ganda, simbol) di file Excel
✅ Pastikan koneksi internet stabil
✅ Simpan backup file Excel-mu