WhatsApp Call Bakal Dibatasi? Ini Alasan Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Langkah Tersebut

Pemerintah Indonesia saat ini sedang mematangkan wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp. Wacana ini muncul sebagai bentuk upaya menyeimbangkan persaingan antara operator seluler nasional dengan platform over the top (OTT) asing yang selama ini beroperasi di Indonesia tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap infrastruktur digital di Tanah Air.

Menurut Denny Setiawan, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), operator seluler telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membangun jaringan internet di Indonesia. Mereka juga menanggung berbagai beban pungutan dari pemerintah. Sebaliknya, layanan OTT asing bisa beroperasi dengan bebas, menumpang infrastruktur tersebut tanpa memberikan kontribusi nyata.

“Tujuannya agar sama-sama menguntungkan. Operator seluler sudah berdarah-darah membangun infrastrukturnya,” ungkap Denny di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com (18/7/2025).

Belajar dari Negara Lain
Langkah pembatasan ini bukan hal baru secara global. Denny mencontohkan, negara seperti Uni Emirat Arab (UEA) telah memblokir layanan WhatsApp Call. Di sana, masyarakat hanya dapat menggunakan layanan teks saja. Hal serupa juga terjadi di Arab Saudi, yang sudah lebih dulu membatasi layanan panggilan suara dan video dari aplikasi-aplikasi OTT seperti WhatsApp, Facebook Messenger, hingga Telegram sejak 2017.

Masih Tahap Wacana
Meski demikian, Denny menegaskan wacana ini masih dalam tahap diskusi dan belum ada keputusan final. Pemerintah akan berhati-hati dalam mengambil langkah karena layanan seperti WhatsApp Call sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat ini.

“Ini masih wacana dan dalam tahap diskusi. Tentunya tidak mudah, karena masyarakat juga masih sangat butuh layanan ini. Tapi kita juga memperhitungkan geopolitik secara hati-hati,” tutupnya.